JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75.
Rinciannya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau yang besarannya bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sedangkan 1.438 narapidana menghirup udara bebas.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Reynhard menyampaikan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).