Klinik Aborsi Kembali Dibongkar

0
42
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri), Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Direktur Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pembunuhan editor Metro TV di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020). Polisi menyimpulkan editor Metro TV diduga kuat melakukan bunuh diri dari sejumlah fakta yang ditemukan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri), Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Direktur Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) dan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pembunuhan editor Metro TV di Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020). Polisi menyimpulkan editor Metro TV diduga kuat melakukan bunuh diri dari sejumlah fakta yang ditemukan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal disebuah klinik di Jakarta Pusat. Meskipun klinik tersebut berstatus resmi, namun dianggap melakukan pelanggaran karena menjalankan praktik aborsi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klinik tersebut diisi oleh dokter-dokter spesialis kandungan dan anak. Karena klinik kerap melayani pasien biasa, selain aborsi.

“Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi tapi klinik dalam rangka kandungan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8).

Oleh karena itu, sekilah klinik ini merupakan tempat pengobatan biasa. Pasien yang datang pun banyak memeriksakan kondisi kesehatan seperti kandungan biasa, namun di balik itu mereka melayani praktik ilegal menggugurkan kandungan. “Di samping melakukan pengobatan juga melakukan praktek aborsi,” jelas Tubagus.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Saat ini pendalaman masih dilakukan oleh aparat.

Sebelumnya, Subdirektorat III Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal. Operasi dilakukan di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh I, RT 02/RW 02 Senen, Jakarta Pusat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (3/8). Sebanyak 17 orang pelaku ditangkap. Mereka yang ditangkap yakni SS, 57; SWS, 84; TWP, 59; EM, 68; AK, 27; SMK, 32; W, 44; J, 52; M, 42; S, 57; WL, 46; AR, 44; MK, 38; WS, 49; CCS, 22; HR, 23; dan LH, 46. Seluruhnya memiliki peran berbeda-beda.

Berdasarkan catatan klinik, pada periose Januari 2019 hingga 10 April 2020, total pasien aborsi yang sudah ditangani yakni 2.638 orang. Sedangkan klinik diketahui telah beroperasi selama 5 tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(jpc)