BANDUNG-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang pelaksanaan PSBB secara proporsional di kawasan Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek) hingga 31 Agustus. Kepgub Jabar itu ber-Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad seperti dilansir dari Antara mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai tingkat kewaspadaan daerah.
”Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud pada Selasa (18/8).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Wakil Koordinator Sub Divisi Kebijakan dan Kajian Epidemiologi Gugus Tugas Jabar Bony Wiem Lestari mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek terus terjadi.
Salah satu faktornya muncul klaster keluarga di kawasan tersebut. Berdasar data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa (18/8) pukul 15.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir bertambah 666.