BANTEN-RADAR BOGOR, Unit 4/Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Operasi dilaksanakan pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Karaoke tersebut digeledah lantaran diduga menyediakan layanan jasa prostitusi ilegal. “Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19,” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (20/8/2020).
Sambo menuturkan, tempat karaoke ini diketahui baru beroperasi sejak awal Juni 2020. Selain memefasilitasi untuk karaoke, mereka juga menyediakan layanan esek-esek perempuan bayaran.
“Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1-1,3 juta per voucher dikali 3 voucher,” jelasnya.
Dalam operasi ini, Polri mengalankan 47 orang perempuan yang bekerja di karaoke itu. Kemudian 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang Mami (muncikari); 3 orang kasir; 1 orang supervisor; 1 orang manager operasioanal, dan 1 orang general manager.
Adapun barang bukti yang disita berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang booking ladies Rp 730 juta, 3 unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja dan kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020. (jpg)