Sepeda Dan Skuter Listrik Boleh Masuk Kereta, Kapan?

0
41
Ilustrasi
Pesepeda di jalur sepeda di Jakarta. Foto: Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Melihat tren sepeda makin meningkat dan digemari semua kalangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera merilis aturan tentang sepeda dalam waktu dekat.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, regulasi tersebut dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak pesepeda serta transportasi jenis baru seperti skuter listrik.

Regulasi tersebut juga berusaha menampung kepentingan masyarakat yang menggunakan transportasi umum massal, seperti kereta sekaligus kendaraan pribadi untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Ia menuturkan misalnya, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan dapat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) untuk menuju ke Jakarta Pusat sembari membawa sepeda atau skuter listrik miliknya.

“Atau bisa menggunakan, mungkin katakanlah sekuter listrik, berikutnya nanti di angkutan umum kemudian dimasukkan, kemudian menuju ke kantor juga menggunakan skuter listrik,” ujar Budi dalam webinar yang digelar instansinya, Rabu (19/8/2020) dilansir CNNIndonesia.com. (cnn/ran)