JAKARTA-RADAR BOGOR, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) resmi melaporkan kasus hibah merek dagang Merdeka Belajar, kepada Presiden Joko Widodo.
Surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020, yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun Dewan Pakar FSGI, ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dasar pengiriman surat kepada Presiden RI karena pihaknya menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum, dalam penyerahan Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu,” kata Heru, Minggu (23/8/2020).
Indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses hibah tersebut adalah :
1. Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan izin Presiden Republik Indonesia. Belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
“Publik juga belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI,” tegas Heru.
2. Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).