Kerja dari Rumah, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan

0
37
Ilustrasi-PNS
Ilustrasi-PNS
Ilustrasi-PNS
Ilustrasi-PNS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Para PNS kementerian/lembaga tak perlu lagi merogoh kocek pribadi untuk membeli paket data internet. Sebab, pemerintah akan memberikan uang pulsa untuk mendukung kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai 2021.

”Sekarang yang sudah berlaku senilai Rp 150 ribu untuk semua PNS. Nilai pulsa itu akan disesuaikan menjadi Rp 200 ribu, minimal,” ujarnya kepada Jawa Pos Minggu (23/8/2020).

Askolani menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk semua kementerian/lembaga. Namun, besaran anggaran pulsa itu masih menunggu penetapan oleh menteri keuangan. Ke depan, anggaran pulsa itu ada di pagu tiap-tiap kementerian/lembaga.

”Saat ini masih menunggu penetapan oleh Menkeu,” imbuh Askolani. Dia menegaskan, kebijakan itu tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani dalam acara Town Hall Meeting virtual menyebutkan, kebijakan itu bertujuan untuk menunjang produktivitas flexible working space (FWS).