BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua MKKS SMA Kota Bogor, Bambang Aryan memberikan komentar terkait ajuan adanya kebijakan sumbangan sukarela.
Menurutnya, sebelum adanya covid-19, sumbangan sukarela sudah lama diperbolehkan.
“Sebenarnya selama sekolah bisa terbuka sama komite, tidak perlu ada kebijakan baru, membuat sumbangan sukarela untuk berbagai kegiatan sekolah, boleh saja. Asalkan sesuai aturan,” tegasnya.
Yaitu harus benar-benar bersifat sumbangan, tanpa pemaksaan dan tanpa ditentukan nominal. Sehingga, kata dia, tidak ada yang merasa dibebankan.
“Sampaikan saja ke komite kalau ada kegiatan lain yang butuh sumbangan dana dari orang, tidak tercover dari dana pemerintah. Sehingga nanti pihak komite yang menyampaikan dan mengumpulkan dan dipegang komite,” beber Bambang.
Yang terpenting, Bambang menegaskan bahwa selagi untuk sama-sama meringankan tanpa ada pihak terbebani, sesuai aturan, apalagi buat kepentingan anak didik, sumbangan sukarela diperbolehkan.