Kasus Suap, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

0
33
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wahyu dinilai terbukti menerima suap dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri senilai Rp 600 juta.

“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8).

Selain pidana penjara, Wahyu juga dijatuhkan hukuman denda senilai Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama empat bulan.

Selain itu, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Agustiani Tio juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik usai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menciderai hasil Pemilu.

“Hal yang meringankan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) telah mengembalian uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta dalam proses penyidikan. Para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” cetus Hakim Susanti.