JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan bahwa guru dan sekolah berada dalam pengawasan ruang lingkup pemerintah daerah (pemda).
Pemda sendiri dibawahi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan apabila ada yang tidak memenuhi standar daftar periksa, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dihentikan.
Untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, dia mengatakan bahwa akan menurunkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah untuk memeriksa kesiapan sekolah.
Begitu juga untuk Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) di setiap provinsi.
“Kami koordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), nanti daerah-daerah atau sekolah-sekolah dan wilayah di daerahnya mungkin dilaporkan kepada kami akan kami terjunkan tim di lapangan. Tentu kami tidak akan sanggup dari Kementerian langsung terjun ke daerah. Ini ranah Pemda. kami berikan juga langkah-langkah untuk membantu. Untuk Toba, Mojokerto nanti kami terjunkan,” ungkapnya.