JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi X DPR Fahmy Alaydroes khawatir dengan disahkannya RUU Cipta Kerja. Karena jika disahkan bisa jadi akan marak dengan penerbitan ijazah palsu.
Pasalnya, kata Fahmy, tiga pasal yang terkait dengan hal tersebut yang tercantum dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 akan dihapuskan.
Pasal tersebut adalah Pasal 67, 68, dan 69. Ketiganya mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran yang menerbitkan, membantu, maupun yang memakai ijazah, sertifikat akademik palsu.
“Dihapusnya pasal sanksi di RUU ini tidak mendapat sanksi terhadap pelanggaran perseoarangan, organisasi atau penyelanggara pendidikan dalam pemberian izin atau sertifikasi kompetensi,” jelas Fahmy dalam sebuah webinar, Senin (31/8/2020).
Maka dari itu, penghapusan tersebut akan menimbulkan ijazah palsu bermunculan. Kata Fahmy, RUU Ciptaker dinilai seperti membiarkan orang lain untuk membuat tindakan tidak terpuji atau pengkhianatan terhadap pendidikan.
Dia pun tidak menerima penghapusan tiga pasal tersebut. Pasal sanksi yang dihapus itu pun, menurutnya telah bertolakbelakang dengan moral akademik.