JAKARTA-RADAR BOGOR, Meski diprotes Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Tarif Jakarta-Bandung (Tol Cipularang dan Padaleunyi), tetap naik mulai 5 September 2020.
Mulai Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Bandung Naik, Ridwan Kamil: Mohon Ditunda
Namun ada diskon untuk kendaraan golongan I. Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan.
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (6/9/2020) pukul 00.00 WIB,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resminya seperti dilansir detik.com.
Ia menambahkan kenaikan tarif tol ini sudah ditunda sejak 7 bulan lalu. Pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.
Kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi ini untuk kendaraan mobil pribadi atau golongan 1, sedangkan penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik golongan III dan V dengan rata-rata 10 persen.
Penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.