
JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun tidak memiliki sertifikat. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Fachrul menegaskan bahwa program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary atau sukarela. Karenanya, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah.
“Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah, Red) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat,” kata dia, Selasa (8/9/2020).
Menag menyampaikan, dengan jaminan ini, maka tidak perlu ada ketakutan atau pun kekhawatiran terhadap program penceramah bersertifikat.
“Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah,” tegasnya.
Oleh karenanya, Kemenag juga melibatkan lembaga terkait dalam program yang ditujukan bagi penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan ini.



