JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan publik yang dilarang itu mencakup reuni, pertemuan keluarga dan aktivitas yang melibatkan banyak orang di satu lokasi.
“Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kerumunan dilarang,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies menegaskan, kegiatan publik yang memicu munculnya kerumunan berpotensi besar menjadi ajang penularan Covid-19.
“Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensinya (penularan) tetap tinggi,” sambung Anies.
Oleh karena itu mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengingatkan warga ibu kota tidak membuat aktivitas yang menimbulkan kerumunan.