JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, sepeda tidak dapat masuk ke dalam Tol Dalam Kota Jakarta.
Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menggunakan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Basuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara jelas menyatakan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005.
“PP nya itu menutup (sepeda masuk jalan tol), kalau di jalan tol itu untuk mobil, roda empat dan lebih,” katanya, di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (10/9/2020) dilansir Kompas.com.
Oleh karenanya, Basuki menegaskan setiap kendaraan dengan roda di bawah empat, dilarang untuk memasuki tol, seperti hal nya sebuah bemo ataupun sepeda.