Pilkada Serentak 2020, KPU Tetap Izinkan Paslon Gelar Konser Musik

0
52
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU

JAKARTA-RADAR BOGOR, Deputi I Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Benardus Wisnu Widjaja‎ mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih membolehkan digelarnya konser musik di Pilkada 2020.

Menurut Benardus, hal ini perlu menjadi perhatian bagi lembaga yang dikepalai Arief Budiman ini karena Pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab harus disertakan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19.

“Soal masih membolehkan konser musik dan perlombaan itu ada di Pasal 63 (PKPU Nomor 10/2020). Ini juga harus diperhatian,” ujar Benardus dalam webinar yang diadakan KPU, Selasa (15/9/2020).

Menurut Benardus, konser musik di acara kampanye pilkada serentak 2020, sangat rawan untuk menimbulkan terjadinya penularan virus Korona.

Sehingga hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan pengumpulan massa dengan jumlah banyak sebisa mungkin untuk bisa dihindari.

“Karena ada pengumpulan massa dan arak-arakan itu perlu diantisipasi,” katanya.