JAKARTA-RADAR BOGOR, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menetapkan Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan.
Diketahui, Andi Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa.
“Hari ini, Selasa 22 September, Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP (telepon genggam) milik AIJ,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Boyamin mengaku permintaan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik atau email kepada penyidik Jampidsus Kejagung. Dia menduga, mantan politikus Nasdem itu telah membuang Handphone yang dimilikinya pada November 2019 hingga Agustus 2020.
“HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan HP diduga sekitar Juli-Agustus 2020,” cetus Boyamin.
Diduga, gawai milik Andi Irfan itu berisi percakapan antara dirinya dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait rencana permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tak hanya itu, diduga juga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa.