JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta menetapkan oknum dokter rapid test di Bandara Soekarno Hatta berinisial EFY sebagai tersangka. Sebelumnya dia diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerasan kepada korban berinisial LHI (23).
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Kendati demikian, saat disinggung ihwal apakah tersangka sudah ditahan atau belum, Alexander belum memberikan jawaban pasti. “Mohon doanya,” ucapnya singkat.
Alexander juga belum menjelaskan dalam kasus mana EDY ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, tersangka diduga melakukan beberapa pelanggaran pidana. Di antaranya, pelecehan seksual, pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test.
Sebelumnya, viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta. Kisah ini dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun twitter @listongs.
LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter.
LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak.
Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban.(jpc)