BTP kini sudah menjadi ”orang dalam” BUMN. Posisinya bisa dibilang menentukan, bisa dibilang kejepit.
Tergantung pemegang sahamnya.
Secara resmi pemegang saham BUMN itu adalah Menteri Keuangan. Sedang menteri BUMN adalah kuasa pemegang saham.
Tentu kuasa pemegang saham lebih berkuasa. Selama kuasa itu belum dicabut.
Tapi baik pemegang saham maupun kuasanya sama-sama petugasnya Presiden. Yang dalam hal ini plus Wakil Presiden.
BTP adalah komisaris utama Pertamina, perusahaan BUMN terbesar di republik ini. Yakni perusahaan yang pernah masuk Fortune 500 –dengan ranking sangat bagus 122.
Siapa yang mengangkat BTP sebagai komisaris utama? Sudsh tentu kuasa pemegang saham, yakni menteri BUMN. Tapi kuasa pemegang saham itu juga mengangkat direktur utama perusahaan BUMN –bukan Komut yang mengangkat Dirut.