Gowes Ugal-Ugalan, Sepeda Bisa Diangkut Satpol PP

0
50
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait bersepeda di jalan raya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan itu, sanksi terkait sepeda nantinya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Nantinya, pemda bakal mengeluarkan aturan turunan terkait PM tersebut.

Lantas bagaimanakah sanksi bakal dikenakan ke pesepeda yang ugal-ugalan di jalan?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terkait sanksi memang nantinya diatur oleh pemda masing-masing.