JAKARTA-RADAR BOGOR, Keputusan mundur pegawai KPK menjadi tren selama setahun terakhir. Sejak Januari hingga bulan ini, 37 pegawai memilih hengkang dari lembaga antirasuah tersebut. Perinciannya, 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak tetap.
”Umumnya, alasan pengunduran diri adalah ingin mencari tantangan kerja lain atau alasan keluarga,” terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kemarin (25/9). Jumlah pegawai yang mengundurkan diri itu belum termasuk Febri Diansyah, kepala biro hubungan masyarakat (humas) yang juga mantan juru bicara KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya menghormati dan menghargai keputusan pengunduran diri para pegawai tersebut, khususnya Febri Diansyah.
Ali berharap pegawai yang mengundurkan diri tetap bersama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Khusus pengunduran diri Febri, Ali menjelaskan bahwa saat ini biro sumber daya manusia (SDM) memproses surat pemberhentian sesuai dengan permintaan Febri. Selanjutnya, pimpinan KPK memilih pejabat pelaksana atau pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala biro di KPK masuk golongan pejabat eselon II. Jadi, nanti rekrutmen harus dilakukan secara terbuka.
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengakui, UU KPK yang baru memang menjadi salah satu alasan kuat banyaknya pegawai yang mundur. Sejak awal, sebagian besar pegawai menolak revisi UU KPK. ”Mereka menginginkan KPK itu undang-undangnya seperti yang lama,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan formil UU KPK. Putusan itu bisa menjadi acuan pegawai untuk melihat seberapa jauh masa depan KPK dan pemberantasan korupsi. ”Kami berharap pegawai KPK lainnya untuk sementara melihat dulu putusan MK nanti seperti apa,” tuturnya.
Terkait dengan isu bahwa ada pegawai KPK yang mengundurkan diri dalam waktu dekat, Yudi menyatakan bahwa hal itu sejatinya adalah urusan personal setiap individu. Namun, saat ini usaha-usaha untuk menyelamatkan KPK masih terus berlanjut.
”Saya masih bekerja di KPK karena tugas saya sebagai ketua WP. Tentu saja, kalau diibaratkan sebuah kapal, saya harus menjadi nakhoda yang kali terakhir loncat ketika kapal itu tenggelam,” tegasnya.
Yudi menggarisbawahi, yang menjadi atensi khusus pegawai sebenarnya terkait dengan independensi. Dia berharap pihak terkait dapat mencari formula yang tepat agar status pegawai KPK yang beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap independen. ”Harus membuat formulasi yang benar agar pegawai KPK tidak mudah dimutasi, dirotasi ketika menjadi ASN,” lanjut penyidik KPK tersebut.
Sementara itu, DPR mengapresiasi sikap para pegawai KPK yang memutuskan mundur. ”Bagus kalau mundur,” kata anggota DPR Nasir Djamil kemarin. Artinya, kata dia, mereka mempunyai idealisme.
Namun, terang politikus PKS tersebut, alasan mereka mundur harus jelas. Entah karena konsekuensi para pegawai KPK harus menjadi ASN atau suasana kerja sudah tidak kondusif. Alasan mundur harus kuat. Hanya mereka yang mengetahui alasannya.
Legislator asal Dapil Aceh itu menyatakan, mundur adalah hak asasi para pegawai KPK. ”Apa pun alasannya, itu adalah hak mereka,” ungkap dia. Mungkin mereka ingin berkarir di tempat lain sehingga keluar dari komisi antirasuah tersebut.(jpc)