Iming-imingi Rp 50 Ribu, Tukang Bakso Culik dan Lecehkan Anak Selama 23 Hari

0
36
Ilustrasi penculikan anak
Ilustrasi penculikan anak
Ilustrasi-Penculikan-Anak
Ilustrasi-Penculikan-Anak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA (39), yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diduga menculik hingga berbuat asusila terhasap anak di bawah umur itu selama 23 hari.

PBA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/9) di Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap saat berada di rumah kos yang terletak di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur.

“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8-30 September 2020. Pada saat korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Yusri menjelaskan, sebelum korban dinyatakan hilang pada 8 September 2020. Pelaku yang berinisial APB itu
mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat dia biasa berjualan bakso.

Menurut Yusri, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat korban berdiam diri di Danau Sunter. Lantas APB mengajak korban pulang ke rumah kosnya dengan memberikan uang imbalan Rp 50.000.