JAKARTA-RADAR BOGOR, Masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja bisa mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, problem terbesar UU Cipta Kerja adalah banyaknya muatan atau isi yang ada di dalamnya.
“Berkaitan dengan berbagai macam undang-undang. Sekali lagi, materinya mencakup berbagai undang-undang,” terang Margarito Senin (5/10/2020).
Menurut dia, dari sudut ilmu hukum, nama dan muatannya sudah bermasalah. Sebab, UU Cipta Kerja menggugurkan muatan dalam undang-undang yang lain.
Dalam ilmu hukum, kata Margarito, tidak ada yang mengatur seperti UU Cipta Kerja. Yaitu, satu undang-undang menggugurkan banyak undang-undang yang lain. Seharusnya, jika ingin mengganti UU, harus membuat UU baru yang menjadi penggantinya.
Margarito menambahkan, dari sisi konstitusi, UU Cipta Kerja jelas bermasalah. Sebab, UU yang menggunakan sistem omnibus law itu tidak memberikan kepastian hukum.