Inilah Pasal-Pasal Krusial di UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Bikin Buruh Demo

0
34
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan terus berdatangan.

Pengesahan UU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). UU ini disahkan dengan diwarnai penolakan Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Meskipun UU Ciptaker telah disahkan, sejumlah protes yang menolak Undang-undang masih terus bergema. Beberapa di antaranya disuarakan oleh protes kaum buruh di sejumlah daerah.

Berikut ini sejumlah poin pasal krusial dan dampaknya seperti yang dilansir detikcom:

1. Pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Salah satu pasal yang direvisi di UU Ciptaker adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak.

Pasal 88 UU PPLH berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal itu diubah menjadi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.