JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ‘Penjaga Konstitusi’ akan membatalkan seluruh isi dari Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10).
Sebab, UU tersebut melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.
“Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh. Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tapi harusnya pakai Perppu dan diuji di DPR,” kata Fahri kepada wartawan, Rabu (7/10).
Menurut fahri, UU Cipta kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen. Melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang. Selain melangggar konstitusi, UU Cipta Kerja ini juga merampas hak publik dan rakyat, sehingga jelas-jelas melanggar HAM.
“Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini (UU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat, sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku tidak habis pikir dengan bisikan para penasihat hukum dan tata negara Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena lebih mendorong pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU, ketimbang mengajukan Perppu atau melakukan sinkronisasi aturan teknis.