Media Asing Soroti Hukuman Tidur Dalam Peti Mati Hingga Gali Kuburan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

0
32
Sanksi
Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi push up oleh petugas Polsek Sukaraja, pada saat operasi yustisi, Kamis (1/10/2020).
Sanksi
Ilustrasi: Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi push up oleh petugas Polsek Sukaraja, pada saat operasi yustisi, Kamis (1/10/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hukuman yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan di beberapa daerah, kembali mendapat sorotan dari media-media asing.

Mereja menyoroti bagaimana pejabat penegak hukum di Indonesia dalam memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Seperti hukuman kepada warga yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi mulai dari menggali kuburan, mendoakan para korban Covid-19 yang sudah dimakamkan, melakukan push-up sampai dipaksa tidur di dalam peti mati.

Contohnya Sky News, media besar di Inggris ini melaporkan bagaimana petugas patroli di Gresik, Jawa Timur menangkap warga yang tidak pakai masker dan memberikan sanksi.

Learn more Sanksinya berupa pilihan, menurut Sky News, Sabtu (10/10/2020) bisa berupa membayar denda sebesar Rp 150.000 atau melakukan layanan untuk masyarakat.

“Jika mereka memilih sanksi layanan maka mereka diberi rompi bertuliskan ‘pelanggar’ di punggung, menandatangani surat dan ikut bersama pelanggar lainnya yang diangkut di dalam truk,” demikian pernyataan media itu.

Pengeras suara dari truk itu kemudian akan menyiarkan bahwa orang-orang yang ada di kendaraan itu adalah orang-orang yang telah melanggar aturan.

Selama itu disiarkan, truk berjalan menuju permakaman. Sesampainya di pekuburan, para pelanggar diminta untuk turun dan melakukan sanksi mereka.