JAKARTA-RADAR BOGOR, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat turut dirusak oleh massa unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Setelah diselidiki, Polri berhasil menangkap 10 orang pelaku.
“Kita tampilkan 2, karena 8 lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10).
Seluruhnya ditangkap pada Minggu (11/10) diberbagai wilayah. Para pelaku ini diduga sebagai eksekutor yang merusak pagar, kaca, hingga mobil di Kementerian ESDM. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan penjarahan terhadap barang-barang berharga di dalam gedung. “Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana,” imbuh Argo.
Jenderal Bintang 2 utu menuturkan, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, hingga handphone. Hasil penyelidikan menemukan fakta jika para pelaku ini juga mengirim ajakan kepada orang lain melalui handphone untuk berbuat anarkis saat demo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Diketahui, pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari masyarakat, khusunya elemen buruh. Akibatnya, mereka melaksanakan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020 dan memilih turun ke jalan menggelar unjuk rasa.
Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh disejumlah daerah. Khusus di DKI Jakarta turut terjadi pembakaran fasilitas umum seperti halte, hingga pos polisi. Polda Metro Jaya sejak Rabu (7/10) sudah mengamankan 1.192 orang yang diduga sebagai perusuh.(jpc)