JAKARTA-RADAR BOGOR, Bareskrim Polri menaikan status hukum kepada 5 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka. Mereka langsung dikenakan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
“Ya 5 (yang ditahan). Yang dari Medan sudah dilakukan penahanan semuanya. Yang di Jakarta, yang tanggal 12 ini berarti sudah lebih dari 1×24 jam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Sementara itu, 3 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan untuk ditentukan status hukumnya. Namun, Awi sampai saat ini belum menjelaskan ihwal peran 8 orang yang ditangkap.
Awi hanya menyebut, mereka diduga telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang menyebabkan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja berakhir rusuh pada Kamis (8/10/2020).
“Nanti akan dirilis secara khusus oleh tim Siber. Tapi yang jelas rekan-rekan sudah bisa mencatat garis besarnya bahwa itu tadi memberi info yang membuat rasa kebencian dan permusuhan,” tegasnya.
Di sisi lain, Awi memastikan Polri akan menindak siapapun yang diduga melanggar pidana. Sekalipun pelakunya adalah petinggi dari sebuat organisasi atau komunitas. “Kita tidak perlu melihat petinggi organisasi apa, tapi yang jelas adalah peristiwa pidananya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) semakin banyak yang ditangkap. Sampai dengan Selasa (13/10) siang, sudah ada 8 orang yang diamankan. Delapan orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Medan, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
“Yang ditangkap tim Siber Bareskrim, Medan KAMI, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin,” pungkas Awi.(jpc)