JAKARTA-RADAR BOGOR, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau #SatgasCovid19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa pemerintah telah menyusun protokol kesehatan keluarga, menyusul tingginya tingkat penularan Covid-19 di klaster keluarga.
Penyusunan protokol tersebut dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Reisa menjelaskan terdapat empat hal dalam protokol kesehatan untuk mencegah penularan di klaster
keluarga tersebut. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum seperti, cara #pakaimasker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.
Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Protokol ini berisi mengenai tujuan komunikasi anggota keluarga lain untuk mendapatkan pertolongan pertama dan petunjuk proses karantina atau isolasi mandirinya.
Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. “Ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang barang bawaan kita,” ujar Reisa, Selasa (13/10/2020).