JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kehalalan proses dan produksi vaksin Covid-19 dengan dua jenis fatwa.
“Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya, kedua, fatwa tentang penggunaannya. MUI berposisi bahwa penggunaan obat harus yang halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal, otomatis tentu langsung dipakai,” ungkap Lukmanul dari lansiran RRI.co.id, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.
Komisi Fatwa MUI bersama Kementerian Kesehatan akan mengecek langsung ke pabrik pembuatnya, demi mengetahui halal atau tidaknya vaksin Covid-19 tersebut.
“Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nanti komisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasi saat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu akan kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa,” jelas Lukmanul. (*/ric)