SUKABUMI-RADAR BOGOR, Aksi bejad dilakukan seorang pemuda 23 tahun berinisial R. Ia diduga mencabuli dua orang laki-laki di kamar mandi masjid di Desa Sukakersa, Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diduga mencabuli dua orang bocah laki-laki berusia 13 dan 12 tahun. Kepada polisi, salah seorang korban mengaku dicabuli di kamar mandi masjid.
Informasi dihimpun, pelaku R diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (17/10/2020) di Parakansalak.
“Polsek Parakansalak telah mengamankan satu orang tersangka pelaku pedofilia dengan korban dua orang laki laki di bawah umur. Tersangka R usia 23 tahun, warga Kecamatan Parakansalak,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Sabtu (17/10/2020) malam.
Setelah diamankan, tersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Parakansalak.
Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah salah seorang korban melapor ke orangtuanya.