BANDUNG-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi. penganiayaan itu terjadi saat aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi. ”Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (21/10).
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR 37; MYR, 23; dan URJ, 24. Satu orang dari mereka, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi tersebut. Dengan demikian, menurut Erdi, hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor,” terang Erdi.
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(jpc)