Mau Dapat BLT UMKM Tahap II? Catat Nih Syarat dan Ketentuannya

0
40
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu
Ilustrasi-BLT
Ilustrasi-BLT

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM tahap II saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.

Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Nah, buat kalian yang tertarik, catat nih syarat dan ketentuan untuk pendaftaran UMKM.

Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).