JAKARTA-RADAR BOGOR, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dipastikan tidak naik atau sama dengan 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Per 27 Oktober lalu, Kemenaker baru menerima keputusan dari 18 yang akan melaksanakan surat edaran tersebut, artinya memastikan UMP 2021 tak naik. Namun, sejak kemarin sudah bertambah lagi menjadi 27 provinsi.
“Hari ini sudah 27 (provinsi),” ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani, Kamis (29/10/2020) seperti dilansir detik.com.
Namun, Dinar enggan membeberkan provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti aturan tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.
Kini, tersisa 7 provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker tersebut, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober mendatang.
“Tapi kami sebagai pemerintah tetap bertanya dan memonitor, ‘bagaimana, sudah belum?’ Mereka pun cepat tanggap melaporkan juga ke kita, isinya apa, saya nggak boleh ngomong,” jelas Dinar.
Adapun daftar 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700
Sementara, sisanya belum diketahui mana saja yang sudah menetapkan UMP 2021 tak naik. Adapun daftar provinsi yang tersisa sebagai beriku:
1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225
(dtk/ysp)