Besok, Puluhan Ribu Buruh Kepung Istana dan MK. Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja!

0
35
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Aski penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja belum berakhir.

Besok (2/11/2020) puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menggelar aksi serentak di 24 provinsi.

Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul Patung Kuda pada 10.30 WIB.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini para buruh menuntut pembatalan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020) seperti dilansir detik.com.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.