JAKARTA-RADAR BOGOR, Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diberi kesempatan oleh pemerintah, untuk mendaftar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Bagi UMKM yang ingin mendapat bantuan tersebut sebaiknya memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku supaya tidak gagal. Apa saja?
Mengutip laman resmi depkop.go.id, syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pada saat proses pendaftaran pastikan data yang menjadi persyaratan itu valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.