Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp7 Miliar

0
42
ILUSTRASI: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
ILUSTRASI: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Selain didakwa menyuap dua jenderal Polri, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Uang suap itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

“Uang sebesar USD500.000 dari yang dijanjikan sebesar USD 1.000.000 oleh Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Jaksa dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar
Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

Perkara ini bermula saat Pinangki bertemu Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. Lantas, Anita Kolopaking menanyakan ke temannya seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan.

“Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu. Serta membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut,” ucap Jaksa.