Soal UMP 2021, Demokrat Desak Menaker Pertimbangkan Prinsip Keadilan

0
34
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari.
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” ujar Lucy kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Menurut Lucy, Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19 sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan. Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional.

“Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional,” katanya.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, keputusan naik atau tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.