UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Serikat Pekerja Resmi Gugat ke MK

0
41
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya tidak pernah diundang sekalipun oleh pihak pemerintah untuk membahas RUU Omnibus Law Cilaka (Zaking/JawaPos.com)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya tidak pernah diundang sekalipun oleh pihak pemerintah untuk membahas RUU Omnibus Law Cilaka (Zaking/JawaPos.com)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan judicial review Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Resmi Berlaku, Total 1.187 halaman

Langkah ini langsung diambil setelah UU tersebut resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Sudah, pagi ini sudah didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum kami,” Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI terang Kahar S. Cahyono Selasa (3/11/2020) seperti dilansir kepada JawaPos.com.

Presiden KSPI Said Iqbal pun menambahkan, dalam kajiannya terkhusus untuk klaster ketenagakerjaan, dia mengungkapkan pasal-pasal yang merugikan kaum buruh.

Pertama adalah pasal 88C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Berikut Isi Lengkapnya

Kata dia, penggunaan frasa ‘dapat’ dalam UMK sangat merugikan buruh. Sebab, penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.