RADAR BOGOR, Di Jagad media sosial, tagar Pasal 5 UU Ciptaker menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan.
Umumnya netizen bingung dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Ada yang bisa menjelaskan pasal ini?,” tulis @Gitaputrid dikutip, Selasa (3/11/2020).
Usut punya usut netizen cukup kebingungan dan merasa janggal dengan penjelasan pasal 6 UU Ciptaker klaster investasi dan kegiatan berusaha.
Pasal 6 menjelaskan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup enerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun netizen bingung karena tak ada rujukan pasal 5 ayat 1. Sementara pasal 5 dalam klaster sebelumnya hanya menjelaskan ruang lingkup undang-undang.