Kena Tipu, Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Rugi Rp33 Miliar

0
42
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen. Akibat peristiwa ini, anak perusahaan Ancora Grup, PT MAJ Bekasi Sejahtera yang dimiliki Gita mengalami kerugian puluhan miliar.

Saat itu Gita ditawari investasi pembangunan apartemen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur oleh tersangka Harry Goenawidjaja dan tersangka Irza Ifdial. PT MAJ akhirnya menyerahkan uang Rp 33 miliar kepada kedua tersangka sebagai mahar pembebasan lahan dan pengurusan izin.

Namun, lahan tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya kepada kedua tersangka. PT MAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan Harry dan Irza sebagai tersangka dan langsung ditahan. Uang dari perusahaan Gita Wirjawan diduga digunakan untuk membeli kendaraan-kendaraan mewah seperti Lamborghini dan Mc Laren.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Waspada Investasi (GWI) Ilham Januar mengatakan, kasus tersebut merupakan modus baru untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan. Oleh karena itu perusahaan harus lebih waspada terhadap penipuan seperti ini.

“Iya, ini modus baru untuk mengelabuhi perusahaan-perusahaan yang lagi mau ekspansi, sehingga mudah tergiur dengan Penawaran-penawaran investasi begini,” ujar Ilham kepada wartawan, Selasa (3/11).

Ia menilai, tindakan para pelaku sangat tidak manusiawi. Karena menggunakan uang investasi untuk gaya hidup mewah. “Ini sih kotor ya, karena menipu untuk menunjang gaya hidup, beli Lamborghini dan lainnya, sangat memalukan” imbuhnya.

Ilham menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menerima penawaran Investasi. “Karena korbannya bukan hanya dari kalangan bawah, faktanya kali ini mantan menteri jadi korban,” jelasnya.(jpc)