JAKARTA-RADAR BOGOR, Sorotan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) kembali muncul.
Sehari setelah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada Senin (2/11/2020), ditemukan banyak catatan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu. Baik dari sisi substansi maupun redaksi.
Dari sisi redaksi, masih ada kekeliruan dalam naskah UU setebal 1.187 halaman tersebut.
Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a.
Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.
Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.