JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap meneken Undang-undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah legislative review untuk membatalkan UU yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Didik kepada JawaPos.com, Rabu (4/11).
Anggota Komisi III DPR ini juga menambahkan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengusulkan revisi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Sehingga UU tersebut bisa menguntungkan banyak pihak. “Termasuk hak kami sebagai anggota F-PD DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja,” katanya.
Didik juga mendukung pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja tersebut dengan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara moral kami mendukung segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Demokrat berjuang di jalur konstitusi dan UU,” ungkapnya.
Informasi saja, legislative review adalah upaya lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke DPR dan tentunya pemerintah.
Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan pemeritah menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10). Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.