JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memanggil dan memeriksa Rizieq Shihab.
Bukan hanya memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya saja.
Sebab, Imam Besar Forum Pembela Islam (FPI) itu sebagai tuan rumah kegiatan acara pernikahan putrinya yang telah mengumpulkan banyak massa dan melanggar aturan protokol kesehatan.
“Selain Anies, yang harus dipanggil adalah Rizieq sebagai pembuat acara kerumunan massa. Jangan cuma Anies,” Ketua Peresedium IPW Neta S Pane seperti dikutip PojokSatu.id , di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Terlebih lagi, Anies Baswedan sudah memberikan hukaman berupa denda Rp 50 juta kepada Rizieq. Oleh karena itu, lanjut Neta, Kapolri juga harus secepatnya mengagendakan pemanggilan terhadap HRS untuk dimintai klarifikasi perihal dengan hal tersebut.
“Anies sebenarnya sudah lebih dulu bertindak dengan cara memberikan denda Rp 50 juta kepada Rizieq yang dinilai telah melakukan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan,” tuturnya. (jpg)