Subsidi Gaji Guru Non-PNS Cair, Catat Nih Ketentuan dan Persyaratannya

0
36
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi
Ilustrasi Gaji Guru Honorer
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai dicairkan. Untuk mempermudah pencairan, PTK penerima sudah dibuatkan rekening baru. Tinggal melengkapi persyaratannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank penyalur untuk setiap PTK penerima BSU.

PTK penerima bisa langsung datang ke bank-bank penyalur dengan membawa dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi. Yakni, kartu tanda penduduk (KTP), NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Surat keputusan penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta PD Dikti. Pada dua website tersebut, PTK juga bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai BSU.

”Untuk SPTJM, harus di-print dan ditandatangani dengan meterai ya,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin (17/11/2020). Bila semua berkas lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. BSU bahkan bisa langsung dicairkan saat itu juga. ”Tidak perlu persetujuan Kepsek, kepala dinas,” sambungnya.

Nadiem menjelaskan, pencairan akan dilakukan bertahap sampai akhir bulan ini. Namun, PTK diberi waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Itu mengantisipasi adanya kendala teknis saat pengaktifan nomor rekening masing-masing PTK.