KSP Sebut Instruksi Menteri Tito Pecat Kepala Daerah itu Perintah Jokowi

0
43
Mendagri Tito Karnavian kirim SE Halal Bihalal
Mendagri Tito Karnavian kirim SE Halal Bihalal kepada kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala daerah yang tidak patuh terkait pengedalian tersebut acamannya diberhentikan.

Saat dikonfirmasi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, terkait adanya instruksi tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Donny, Presiden Jokowi menginginkan supaya kepala daerah fokus terhadap penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main pada Covid-19 karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11/2020).

Donny juga mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin main-main dalam upayanya memutus penularan Covid-19 di dalam negeri. Sehingga memang penegakan protokol kesehatan harus diteggakan. Melanggar ancamannya adalah diberhentikan.