Kemendikbud Pastikan Januari 2021 Sekolah Kembali Dibuka

0
44
Siswa salah satu Sekolah Menengah Atas di Citeureup, Kabupaten Bogor saat mengikuti pelajaran secara daring di pos keamanan warga. Foto : Hendi
Ilustrasi: Siswa salah satu Sekolah Menengah Atas di Citeureup, Kabupaten Bogor saat mengikuti pelajaran secara daring di pos keamanan warga. Foto : Hendi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri menetapkan, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan pada Januari 2021. Informasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” jelas Nadiem dalam telekonferensi pers Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11).

Nadiem juga mengatakan, bahwa hal ini di karenakan banyaknya permintaan dari pemangku kepentingan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dalam pembukaan sekolah ini, pemerintah daerah (pemda) yang diberikan kewenangan secara penuh terkait mana satuan pendidikan yang boleh dibuka dan yang tidak.

“Karena itu, bagi sekolah yang siap untuk melakukan tatap muka kalau ingin mempertemukan harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun. Kami memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag diberikan kewenangan untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Menurut Nadiem, pembukaan ini bisa saja dilakukan secara serentak di tiap daerah, atau mungkin secara bertahap tergantung kepala daerah, memberikan izin atau tidak. Jika tidak, maka akan tetap dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring ataupun luring.

Di SKB kali ini, sekolah perlu mempersiapkan ceklis atau daftar periksa yang diminta, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, lalu memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang berpotensi menimbulkan penularan serta mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.