JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tak mempermasalahkan status FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Buat FPI, kata Yanuar, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat.
“FPI nggak peduli mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Bagi FPI nggak ada manfaatnya sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” kata Aziz ketika dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).
Aziz memandang, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftar ke Kemendagri.
Menurutnya, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” cetus Aziz.