TANGSEL–RADAR BOGOR, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif terkait penganiayaan dengan menenggelamkan kepala seorang anak di dalam ember berisi air yang dilakukan ibunya sendiri berinisial LQ (23) di wilayah Cempaka Raya, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, aksi tersebut dilakukan LQ lantaran kesal kurang diperhatikan oleh suami sirinya berinisial A.
Lantaran kesal, LQ pun menganiaya anak tersebut yang direkamnya menggunakan telepon seluler miliknya. “Motif tersangka melakukan hal tersebut sebagai bentuk kekesalan terhadap suaminya dan dilampiaskan kepada anaknya,” ujarnya, Senin (23/11/2020).
Imam menuturkan LQ mengirimkan video tersebut ke suaminya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp saat bertengkar. Karena kesal, Imam menambahkan, sang suami pun mengunggah video tersebut ke media sosial Instagram milik istrinya.
“Alasan suami untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru dan salah. Yang menyebarkan tersangka dan suaminya, tapi mengirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE,” katanya.
Iman menjelaskan, terkait belum ditetapkan status tersangka dan pemahaman terhadap suaminya, lantaran proses hukum harus dilakukan secara bertahap. “Proses hukum itu harus dilakukan secara bertahap, kalau isteri dan suaminya jadi tersangka anaknya sama siapa?,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. “Kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,” tutupnya.