Lolos P3K, Guru Honorer Digaji Seperti ASN dan Dapat Tunjangan

0
46
Gaji Guru Honorer
ilustrasi
Gaji Guru Honorer
ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan para guru honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K) akan mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta tunjangan kinerja sampai Rp 4,06 juta per bulan.

Adapun, pemerintah sendiri membuka 1 juta formasi bagi para guru honorer yang akan dibuka pada 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

“Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru P3K, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” jelasnya dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Senin (23/11).

Gaji serta tunjangan tersebut merupakan anggaran dari APBN yang dicadangkan pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan yaitu sebesar Rp 1,46 triliun bagi para calon guru P3K.

“Mekanismenya setelah formasi guru ditetapkan masing-masing kabupaten daerah, kalau sudah diangkat P3K, dan teregistrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka pembayaran gajinya melalui APBD dan kami yang akan melakukan transfer umum,” ujarnya.

Harapannya, dengan ini kesejahteraan guru mulai meningkat. Namun tentunya ia meminta agar kualitas guru juga perlu dipastikan untuk bisa menjadi P3K.

“Tentu kita berharap para guru yang tadi 1,6 juta yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” pungkasnya.(jpc)